Sabtu, 21 Maret 2026

Makna Idul Fitri Bagi Keluarga : 'Saling Memaafkan Menciptakan Kerukunan Dan Keharmonisan'


BEKASI, AKYAN NAGARA KRETAGAMA - Idul Fitri bukan sekedar perayaan setelah sebulan menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum kembali ke jati diri sebagai manusia yang bersih, lapang, dan penuh kasih. (21 Maret 2026).

Dalam kehidupan masyarakat umum — yang dikenal dengan nilai kekeluargaan yang erat — Idul Fitri menjadi titik pulang yang mengikat kembali hubungan yang mungkin sempat renggang oleh jarak, kesibukan, atau perbedaan.

Di tengah dinamika kehidupan modern, kerukunan keluarga sering diuji oleh ego, perbedaan pandangan, bahkan hal-hal kecil yang dibesar-besarkan. 

Namun Idul Fitri hadir sebagai ruang refleksi, mengingatkan bahwa hubungan darah dan persaudaraan tidak boleh kalah oleh hal-hal sementara.

Keluarga berkerukunan memahami bahwa harmoni bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya, tetapi harus dirawat dengan kesadaran.

Tradisi saling mengunjungi, berbagi hidangan, dan duduk bersama dalam suasana hangat menjadi simbol nyata bahwa kebersamaan adalah kekuatan.

Idul Fitri bukan hanya tentang kembali ke rumah, tetapi kembali merasakan rumah sebagai tempat yang penuh penerimaan dan kasih.

Sebagaimana petuah sederhana ala kearifan lokal : “Jangan Biarkan Jarak Hati Lebih Jauh Dari Jarak Langkah”. 

Maka Idul Fitri menjadi jembatan untuk mendekatkan kembali hati yang sempat menjauh.

Kerukunan Adalah Warisan Nilai Leluhur

Keluarga berkerukunan dikenal dengan semangat mapalusgotong royong dan kebersamaan yang menjadi napas kehidupan sosial.

Nilai ini tidak hanya hidup dalam aktivitas sehari-hari, tetapi juga menemukan makna yang lebih dalam saat Idul Fitri tiba.

Kerukunan dalam keluarga bukan sekadar tidak bertengkar, melainkan kemampuan untuk saling memahami dan menerima kekurangan satu sama lain. 

Dalam konteks ini, Idul Fitri menjadi momen untuk memperkuat nilai-nilai tersebut melalui saling memaafkan yang tulus, tanpa syarat.

Secara argumentatif, kerukunan keluarga adalah fondasi dari ketahanan sosial yang lebih luas.

Keluarga yang harmonis akan melahirkan individu yang damai, dan pada akhirnya menciptakan masyarakat yang rukun. 

Maka menjaga keharmonisan keluarga bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga kontribusi terhadap kehidupan sosial yang lebih luas.

Dalam kearifan lokal, ada pesan yang sering terdengar: “Torang Samua Basudara” — (Kita Semua Bersaudara). Pesan ini menjadi pengingat bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk menjauh, melainkan alasan untuk saling melengkapi.

Idul Fitri Sebagai Ruang Rekonsiliasi Dan Pererat Ikatan

Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap keluarga pasti ada dinamika, bahkan konflik. 

Namun Idul Fitri memberikan ruang yang sangat kuat untuk rekonsiliasi — bukan hanya secara simbolik, tetapi secara emosional dan spiritual.

Saling memaafkan pada hari raya bukanlah formalitas, melainkan sebuah proses penyembuhan. 

Kata “Maaf” yang diucapkan dengan tulus mampu meruntuhkan dinding ego yang selama ini menghalangi kehangatan hubungan keluarga.

Dalam keluarga berkerukunan, momen ini sering diiringi dengan kehangatan pelukan dan tawa yang menghidupkan kembali kedekatan.

Lebih dari itu, Idul Fitri juga mengajarkan bahwa memaafkan bukan berarti kalah, tetapi justru menunjukkan kedewasaan.

Orang yang mampu memaafkan adalah mereka yang memahami bahwa kedamaian lebih berharga daripada mempertahankan ego.

Petuah Berkerukunan mengajarkan: “Lebih Baik Hati Yang Lapang Daripada Kata Yang Menang”. Maka Idul Fitri menjadi ruang untuk memilih kedamaian, bukan kemenangan.

Menjaga Kerukunan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Kerukunan keluarga tidak berhenti pada hari Idul Fitri. Justru, hari raya ini adalah titik awal untuk menjaga hubungan yang lebih baik ke depan. Nilai-nilai yang dihidupkan saat Idul Fitri harus terus dirawat dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam keluarga berkerukunan, tanggung jawab menjaga kerukunan tidak hanya ada pada orang tua, tetapi juga pada generasi muda.

Anak-anak diajarkan sejak dini untuk menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih kecil, dan menjaga keharmonisan dalam setiap interaksi.

Secara lebih luas, menjaga kerukunan keluarga juga berarti menjaga identitas budaya

Nilai-nilai seperti kebersamaan, gotong-royong, dan saling menghargai adalah warisan yang tidak boleh hilang di tengah arus globalisasi.

Sebagaimana pesan bijak yang sering disampaikan: “Kalau Bukan Kita Yang Menjaga, Siapa Lagi?” 
Maka menjaga kerukunan keluarga adalah tanggung jawab bersama, lintas generasi.

Pada akhirnya, Idul Fitri dalam keluarga berkerukunan bukan hanya perayaan, tetapi perenungan. 

Ia mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati tidak terletak pada kemewahan, tetapi pada kehangatan hubungan.

Dalam pelukan keluarga, dalam tawa yang tulus, dan dalam hati yang saling memaafkan — di situlah makna Fitri menemukan wujudnya yang paling nyata.


(Keluarga Besar Irwan Awaluddin SH) ANK

Senin, 02 Maret 2026

Buto Cakil : "Simbol Hawa Nafsu, Angkara Murka, Tidak Pernah Puas Dan Selalu Bergejolak."


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Buto Cakil adalah tokoh raksasa ikonik dalam wayang kulit Jawa, simbol hawa nafsu angkara murka yang lincah, energik, dan ceplas-ceplos. Sering muncul dalam lakon "Perang Kembang" (biasanya di pathet sanga), Cakil selalu bertarung melawan ksatria seperti Arjuna dan tewas tertusuk kerisnya sendiri,Minggu (1/3/2026). 

Karakteristik Buto Cakil, wujud raksasa dengan gigi taring bawah panjang menonjol keluar, rahang bawah lebih panjang dari atas.

Mempunyai watak keras, tidak suka diatur, setia kepada raja (menuruti titah), dan sangat energik/tidak bisa diam (pethakilan).

Buto Cakil nama lain Ditya Gendir Penjalin, Gendring Caluring, Klanthangmimis, Kalapraceka, Ditya Kala Plenthong, dan Kala Marica.

Asal usul dalam beberapa kisah, ia digambarkan sebagai wujud hawa nafsu Arjuna atau raksasa hasil perpaduan nafsu angkara. 

Kemunculan Buto Cakil sering muncul dalam adegan Perang Kembang di hutan belantara. Ia menghadang satria (umumnya Arjuna) yang baru saja selesai bertapa.

Perang Kembang: Cakil bertarung dengan gaya yang khas, menari-nari, melompat, dan bercanda, namun sangat mematikan. Ia sering ditempatkan di ujung formasi pertempuran.

Meskipun licik, Buto Cakil sangat setia pada rajanya (seringkali Rahwana). Dalam pertempuran melawan Arjuna, Cakil akhirnya tewas, seringkali karena tertusuk kerisnya sendiri—sebuah simbol bahwa hawa nafsu yang tidak dikendalikan akan menghancurkan diri sendiri.

Buto Cakil merupakan simbol yang melambangkan hawa nafsu manusia yang tidak pernah puas dan selalu bergejolak, dimana pada akhirnya dapat ditundukkan oleh ksatria yang menjaga tatanan dunia.


(Widi) ANK

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026, Litbang DPP ASWIN : 'Pers Harus Profesional, Jayalah Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'


AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Head Of Reseach And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN)", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis.Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:

- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Irwan.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status Lex Specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)

Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers Profesional membantu mendorong akuntabilitas Pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH) ANK
(Head Of Research And Organizational Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN))

Selasa, 06 Januari 2026

Penjualan Aset Bus Rongsokan Trans Patriot oleh PTMP, David : Sesuai Permen, Justru Untungkan Pemkot Bekasi !


KOTA BEKASI, AKYAN NAGARAKRETAGAMAPelelangan 29 unit bus TransPatriot milik PT Mitra Patriot (PTMP) kembali menjadi sorotan publik. Namun di balik polemik tersebut, manajemen PTMP menegaskan bahwa penjualan aset berupa bus yang sudah tidak produktif itu justru dilakukan sesuai regulasi dan berdampak positif bagi Pemerintah Kota Bekasi selaku pemegang saham.  Selasa, 6 Januari 2026.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menjelaskan bahwa pelelangan armada bus TransPatriot dilakukan pasca pergantian manajemen, ketika perusahaan menerima kondisi yang jauh dari ideal. Bukan hanya armada yang tidak terawat dan hampir mangkrak, tetapi juga beban utang dan kerugian yang membuat kondisi keuangan BUMD berada dalam tekanan berat.

Dalam situasi tersebut, pelelangan dinilai sebagai langkah paling rasional untuk menyelamatkan nilai aset yang tersisa sekaligus menjadi bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan. Jika bus dibiarkan terus mangkrak, nilainya justru akan terus menyusut dan berpotensi menjadi beban baru bagi perusahaan maupun pemilik modal.

David menuturkan, proses pelelangan dilakukan melalui balai lelang swasta karena pertimbangan efisiensi biaya. Menurutnya, biaya “numpang lelang” di pihak swasta lebih ringan dibandingkan badan lelang negara, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ia juga memastikan, manajemen telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham sebagai bentuk koordinasi terkait skema dan mekanisme pelelangan. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sisi regulasi, David merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tidak mewajibkan BUMD menggunakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pelepasan aset. Artinya, penggunaan balai lelang swasta tetap sah selama memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan.

Dalam konteks ini, manajemen PTMP menilai pelelangan justru menguntungkan Pemkot Bekasi. Pasalnya, aset yang sudah tidak produktif dapat dikonversi menjadi dana segar untuk menutup kewajiban lama, sehingga mengurangi risiko suntikan modal tambahan di kemudian hari.

Selain pelelangan, manajemen PTMP juga tengah fokus menyelesaikan kewajiban peninggalan manajemen sebelumnya. Utang lama secara bertahap dilunasi, termasuk mempermudah alur pembayaran hak-hak mantan karyawan yang selama ini tertunda.

Namun di tengah upaya tersebut, muncul isu yang menyebut proses pelelangan dilakukan secara tidak transparan. Menanggapi hal itu, David dengan tegas membantah dan menyebut informasi tersebut tidak sesuai fakta.

“Berita tentang pelelangan bus yang tidak transparan itu hoaks. Informasi tersebut tersebar luas karena ada pihak-pihak yang kurang puas atas pemilihan jajaran manajemen yang baru ini,” tegasnya.

David juga menyoroti tantangan internal yang dihadapi PT Mitra Patriot saat ini. Menurutnya, kondisi perusahaan yang masih menanggung utang dan kerugian masa lalu menuntut sumber daya manusia yang siap bekerja di bawah tekanan dan keterbatasan.

Ia menegaskan bahwa tidak semua orang siap ditugaskan di PTMP dalam situasi seperti sekarang, sehingga manajemen membutuhkan figur-figur yang siap bekerja keras dan mengambil keputusan sulit demi menyelamatkan perusahaan.

Dengan pelelangan aset yang dinilai sesuai aturan dan penyelesaian kewajiban lama yang terus berjalan, manajemen berharap PT Mitra Patriot dapat keluar dari fase krisis dan mulai membangun fondasi usaha yang lebih sehat. Bagi Pemkot Bekasi, langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga nilai investasi daerah agar tidak terus tergerus oleh aset mangkrak dan beban masa lalu.


(Rizal) ANK

Jumat, 12 Desember 2025

Proyek Jembatan Hubungkan Dua Desa Tanpa Laporan, Tuai Kritik Manis-Manis Pedas Desa Mangunjaya - Tridaya Sakti

KABUPATEN BEKASI, AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Pembangunan Jembatan  Penghubung Desa Mangunjaya dan Desa Tridaya Sakti menuai kritik tajam dan manis-manis pedas dari Kaur Renbang Desa Mangun Jaya dan pihak Desa Tridaya Sakti terkait tidak adanya pelaporan hasil pekerjaaan pembangunan jembatan penghubung dua Desa tersebut usai pekerjaan proyek selesai dilaksanakan oleh kontraktor maupun pelaksana proyek pembangunan jembatan itu. Jum'at (12/12/2025).

Kaur Renbang mengutarakan bahwa," Kami pihak Desa Mangun Jaya mengucapkan banyak Terima kasih kepada Dinas terkait, Konsultan dan Kontraktor yang mengerjakan pembangunan jembatan tersebut dengan dan tanpa laporan pada pihak Desa Mangun Jaya," tutur Mulyadin pada Awak Media pada Selasa (08/12/2025).

Lanjutnya," Kalau ke kita yang masuk dari hasil pembangunan ajuan Musrenbang itu seratus persen..tiga titik sudah selesai semua. Yang melaporkan baru satu dari tiga titik diantaranya Jaling di Rw 06 sampai sekarang belum melaporkan, ada kurang lebih sudah tiga bulan, kemudian jembatan itu..ditambah satu jembatan itu..ya mungkin ABT atau tambahan dari Dinas itu secara mendadak itu katanya karena permintaan memang dari warga Desa mangunjaya dan warga Desa Tridaya Sakti...jadi kalau untuk ke Desa Mangunjaya sendiri belum ada laporan. Jadi mengenai siapa kontraktor yang membangun maupun berapa biayanya..ya itu yang belum ada sampai saat ini," beber Kaur Renbang Desa Mangun Jaya.

Ia berharap pihak kontraktor melaporkan hasil pekerjaannya dengan serah terima pekerjaannya dan di laporkan ke Desa.

"Kalau masalah pembangunannya memang dari awal kita memang tidak tahu. Tidak ada pemberitahuan. Harapan Desa ya harus melaporkan...karenakan kita dari Desa juga harus melaporkan Pembangunan yang masuk ke Desa itu apa aja kan gitu..ya jembatan salah satunya, jaling, Drainase itukan wajib. Biar nanti pada saat kita merencanakan berikutnya itu sudah di bangun, masa kita mau bangun lagi, jadi terdata dan itu wajib..harus melaporkan," tutur Mulyadin.

"Jadi kalau sudah selesai pekerjaan ya dilaporkan..paling lambat satu minggu, Diberitahukan hanya pada saat hasil Musrenbang yang mana saja yang mau di kerjakan..hanya itu saja, ya pelaksanaannya kita tidak di informasikan..tau-tau sudah di kerjakan. Seharusnya lapor ke Desa agar didata Desa Pembangunannya tapi realitanya seperti itu. Jadi harapan kita ya harus melaporkan agar masuk di data base untuk tertib administrasi," pungkas Kaur Renbang Desa Mangunjaya, Mulyadin.

Senada dengan Desa Mangunjaya, pihak Desa Tridayasakti melalui Kaur Umum (Humas) Desa Tridaya Sakti, juga mengungkapkan hal yang sama terkait tidak adanya pelaporan hasil pembangunan Jembatan penghubung dua Desa tersebut ke Desa baik oleh Kontraktor maupun pelaksana proyek.

Tidak Ada Laporan Dari Pemborong ke Desa Setelah Selesai Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Tri Daya Sakti Dengan Desa Mangun Jaya Sampai Saat Ini!,"tandas, Endang saat di konfirmasi pada, Jum'at (12/12/2025) di Kantor Desa Tridaya Sakti.


(JLambretta) ANK


Senin, 01 Desember 2025

Membidani Kelahiran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Terima Life Achievement KORPRI Award Pada Gala Night HUT Korpri ke-54


JAKARTA, AKYAN NAGARAKRETAGAMA - Perintis lahirnya BPJS KesehatanFachmi Idris, menerima Life Achievement KORPRI Award atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun fondasi jaminan kesehatan nasional pada Gala Night HUT Korpri ke-54, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ketua Panitia Penghargaan KORPRI Award tingkat nasional, Rasio Ridho, mengatakan Fachmi dipilih karena jasanya yang besar dalam merintis sekaligus membesarkan BPJS Kesehatan selama tujuh tahun awal berdirinya.

“Mengingat jasanya yang besar, Pak Fachmi Idris bukan hanya melahirkan BPJS Kesehatan, namun juga mengasuh dan membesarkannya sampai usia 7 tahun sehingga bisa tegak berdiri dan berjalan sampai saat ini,” ujar Rasio Ridho.

“Jutaan masyarakat dengan kondisi sakit dan biaya tinggi telah terbantu melalui BPJS Kesehatan dengan iuran yang terjangkau, termasuk para ASN anggota KORPRI,” tambah Rasio Ridho yang juga Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut Fachmi Idris sebagai figur teladan yang mencerminkan nilai-nilai pengabdian seorang ASN. Menurutnya, seluruh anggota KORPRI harus mampu menjadi Kompas Moral bagi bangsa.

Sementara Fachmi Idris menyampaikan rasa syukur dan kerendahan hatinya. “Rasanya banyak yang lebih pantas mendapat penghargaan tertinggi sebagai ASN ini, mengingat ada 5,5 juta anggota KORPRI yang mengabdi di seluruh pelosok negeri,” ujarnya kepada awak media.

Diketahui, Fachmi memulai kariernya sebagai abdi negara dengan mengabdi sebagai dokter puskesmas di daerah terpencil sebelum kemudian dipercaya memimpin transformasi besar di bidang jaminan kesehatan nasional.


(*) ANK

Jumat, 28 November 2025

Bandara IMIP 'Anomali' Kelengahan Negara Dan Diduga Ada Pengkhianat Negara, Aceng S Hadie 'Segera Usut Tuntas!'


JAKARTA, SALAKANAGARA - Polemik Bandara IMIP membuka satu kenyataan pahit: negara bisa dibuat tak berdaya di wilayahnya sendiri bila fungsi pengawasan publik dilemahkan dan diserahkan kepada entitas swasta. Ketika Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut bandara tersebut sebagai “Anomali”, ia sesungguhnya sedang mengungkap problem struktural yang sudah lama diabaikan, bahwa infrastruktur strategis bisa berjalan tanpa perangkat negara, dan itu dibiarkan bertahun-tahun.

"Bandara IMIP sebuah Anomali, sebuah penyimpangan dari aturan yang umum, ini merupakan kelengahan Negara, dan diduga keras ada pengkhianat negara, ini harus diusut tuntas agar  tidak mengundang analisa-analisa liar ", desak Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), (28/11/2025).

Aceng menjelaskan bahwa bandara bukan sekadar pintu mobilitas. Ia adalah titik kedaulatan negara — ruang di mana bea cukai, imigrasi, kepolisian, dan TNI harus hadir sebagai wakil negara. Hilangnya kehadiran itu bukan sekadar maladministrasi; itu adalah cacat kedaulatan.

Aceng mengungkap faktanya, Bandara IMIP, meski menyandang status “bandara khusus”, beroperasi secara penuh—menerima penerbangan reguler, mengelola arus manusia dan logistik, serta menjadi jalur keluar masuk pekerja dan bahan baku. Namun, dalam operasionalnya, negara absen. Tidak ada aparat imigrasi, tidak ada kontrol barang, tidak ada pengawasan lalu lintas udara. Ini membuat bandara itu lebih mirip zona otonom industri daripada bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aceng memberi apresiasi atas respons tegas Menhan dan pengerahan TNI ke lokasi adalah langkah yang tepat dan perlu. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: bagaimana sebuah bandara bisa beroperasi puluhan bulan tanpa pengawasan negara dan tak satu pun kementerian teknis menyadarinya?

"Kita sedang melihat contoh konkret betapa lemahnya koordinasi institusi negara dalam menghadapi kekuatan ekonomi besar yang menguasai kawasan industri strategis", tambahnya.

Aceng menegaskan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tak boleh lagi berlindung di balik istilah “bandara khusus”. Status itu bukan tiket bebas dari pengawasan negara. Tidak ada istilah wilayah udara privat di dalam NKRI. Tidak ada korporasi yang boleh menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak dalam operasi penerbangan.

Aceng menggaris-bawahi bahwa jika negara membiarkan satu bandara beroperasi tanpa aparatur negara, maka ia sedang membuka pintu bagi preseden berbahaya: munculnya ‘negara dalam negara’ di kawasan industri strategis.

"Bandara IMIP adalah peringatan keras, kedaulatan tidak cukup dipertahankan lewat retorika—ia harus ditegakkan dalam praktik", pungkasnya.[]


Sumber: ASH
Editor   : Tim Redaksi


Makna Idul Fitri Bagi Keluarga : 'Saling Memaafkan Menciptakan Kerukunan Dan Keharmonisan'

BEKASI, AKYAN NAGARA KRETAGAMA - Idul Fitri bukan sekedar perayaan setelah sebulan menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum kembali ke...

POPULAR POSTS


PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN